Gereja Katolik tidak pernah melarang “mantan” Katolik untuk kembali menjadi Katolik. Sebaliknya, Gereja Katolik selalu terbuka kepada siapa pun yang pernah mengingkari kekatolikan, lalu ingin memeluknya kembali. Ia pasti akan disambut gembira oleh Gereja bila mau balik lagi ke rumahnya. Ia idak akan ditolak. Sebaliknya, Gereja akan membantunya, menuntunnya untuk melakukan proses rekonsiliasi. Ia akan mendapatkan pelayanan semestinya dari Gereja. Karena itu, para mantan Katolik idak perlu ragu atau takut bila mau kembali ke Gereja Katolik.
Namun, ia tidak bisa begitu saja masuk lagi ke Katolik. Tidak otomatis bagi mereka untuk bisa menerima hak dan kewajiban sebagaimana lazimnya umat Katolik. Ia tidak bisa langsung menerima Komuni suci, meminta pelayanan Sakramen-Sakramen Gerejani (misalnya Sakramen Perkawinan), atau mengambil bagian dalam kegiatan gerejani (contohnya menjadi pengurus Gereja). Ada hal-hal yang harus ia bereskan terlebih dahulu, terutama hal-hal yang menyangkut kesucian/pertobatan pribadi dan hal-hal yang bisa menjadi batu sandungan bagi umat. Setelah hal-hal ini dibereskan, ia diperkenankan kembali ke Gereja Katolik.
