Tampaknya pertanyaan senada sering menjadi diskusi yang kadang ”memanas” pula. Sebelum memutuskan lagu-lagu karismatik/rohani Kristen boleh atau tidak boleh dimasukkan sebagai Lagu Komuni, kita lebih dahulu mencaritahu apa fungsi dan maksud Lagu Komuni. Mengacu pada Pedoman Umum Misale Romawi (PUMR) 86-88 dan Musik dalam Ibadat Katolik No.48 dan 62, Lagu Komuni berfungsi mengiringi perarakan umat menyambut Tubuh (dan Darah) Kristus. Perarakan ini melambangkan kegembiraan rohani sehingga berfungsi sebagai ungkapan syukur dan persatuan persaudaraan (comunio) di antara jemaat. Dengan demikian tema Lagu Komuni sebaiknya mengungkapkan sukacita karena persekutuan dalam Tubuh dan Darah Kristus. Maka pedoman umum memilih Lagu Komuni ialah lagu iringan perarakan yang menyambut kegembiraan hati sebagai saudara-saudari yang dipersatukan oleh Kristus. Contohnya antara lain Puji Syukur No.428.
Mengacu pada pedoman diatas, kita perlu meneliti dan mencermati teks lagu-lagu karismatik/rohani Kristen. Bila ternyata teksnya sesuai maksud dan fungsi Komuni, maka kita dapat merestuinya. Sebaliknya, jika isi lagu tidak memenuhi kriteria tadi, dan lebih lagi bukan mengungkapkan iman Katolik, maka kita mesti dengan bijaksana mengusulkan untuk dipakai di lain kesempatan. Bahkan perlu juga dicatat bahwa lagu untuk kebaktian kepada Sakramen Mahakudus pun tidak cocok, karena lagu ini lebih menekankan sembah sujud daripada persekutuan.
Menurut pengalaman, suatu larangan atau penolakan tanpa didahului penjelasan sering mengundang retaknya persaudaraan. Bila demikian, maka fungsi dan maksud Komuni sendiri menjadi tidak tercapai. Sayang bukan, kalau perayaan liturgi menjadi arena “pertengkaran” ?! Sebagai bantuan milih Lagu Komuni ada baiknya kita lebih dulu membaca “Antifon Komuni” yang terdapat dalam Misale seraya menyerasikan dengan Tahun Liturgi.
Sumber: Buku Tanya Jawab Pengetahuan (minimum) Hidup Menggereja, disusun oleh Johanes K. Handoko, Ketua Panitia Perayaan 30 Tahun Gereja Katolik Trinitas, Paroki Cengkareng, 2008