Pada tahun 1987, Keuskupan Agung Semarang pernah menyusun sebuah Pedoman Dasar Dewan Paroki (PDDP) yang memuat rumusan siapakah Dewan Paroki itu. “Dewan Paroki adalah suatu badan di mana para gembala dan wakil umat bersama-sama memikirkan, memutuskan, dan melaksanakan apa yang perlu atau bermanfaat untuk mewartakan Sabda Tuhan, mengembangkan Rahmat Allah dan membimbing umat supaya dapat menghayati, mengungkapkan, merayakan, dan mewujudkan iman.”
Kemudian pada tahun 2004, muncul rumusan baru: Dewan Paroki adalah “Persekutuan para pelayan umat Allah yang terdiri dari imam sebagai wakil Uskup dan kaum awam serta biarawan-biarawati (jika ada) sebagai wakil umat bersama-sama melaksanakan tugas dan panggilan untuk terlibat dalam tritugas Kristus, yakni menguduskan, mewartakan, dan menggembalakan”. Berdasarkan rumusan tersebut, tata penggembalaan Dewan Paroki dibedakan menjadi Dewan Harian, Dewan Inti, dan Dewan Pleno.
Pada tahun 2000, Keuskupan Bogor mempunyai rumusan lain mengenai Dewan Paroki dengan menambahkan kata “Pastoral” seperti dicantumkan dalam KHK yang dikutip di sini: “Dewan Pastoral Paroki adalah suatu badan yang dibentuk atas dasar keputusan Uskup, yang di dalamnya berkumpul para wakil umat Allah dengan Pastor Paroki sebagai kepala, guna membantu penyelenggaraan dan pengembangan karya pelayanan pastoral di paroki yang bersangkutan” (bdk Kan. 536§1).
Kutipan lengkap Kanon 536, §1:
“ Jika menurut pandangan Uskup diosesan setelah mendengarkan Dewan Imam dianggap baik, maka hendaknya di setiap paroki didirikan dewan pastoral yang diketuai pastor paroki; dalam dewan pastoral itu, kaum beriman Kristiani, bersama-sama dengan mereka yang berdasarkan jabatannya mengambil bagian dalam reksa pastoral di paroki, hendaknya memberikan bantuannya untuk mengembangkan kegiatan pastoral.“
Sumber: Buku Tanya Jawab Pengetahuan (minimum) Hidup Menggereja, disusun oleh Johanes K. Handoko, Ketua Panitia Perayaan 30 Tahun Gereja Katolik Trinitas, Paroki Cengkareng, 2008