Menunjuk Kitab Hukum Kanonik dalam kanon 225, ditegaskan sebagai berikut:
§ 1. Kaum awam yang seperti semua orang beriman Kristiani berdasarkan Permandian dan Penguatan ditugaskan Allah untuk kerasulan, terikat kewajiban umum dan mempunyai hak – baik sendiri-sendiri maupun tergabung dalam perserikatan – untuk berjuang agar warta Ilahi keselamatan dikenal dan diterima oleh semua orang di seluruh dunia; kewajiban itu semakin mendesak dalam keadaan-keadaan di mana Injil tak dapat didengarkan dan Kristus tak dapat dikenal orang lain lewat mereka.
§ 2. Mereka, setiap orang menurut kedudukan masing-masing, juga terikat kewajiban khas untuk meresapi dan menyempurnakan tata duniawi dengan semangat Injil, dan dengan demikian khususnya dalam menangani masalah masalah itu dan dalam memenuhi tugas-tugas keduniaan memberi kesaksian tentang Kristus.
Sumber: Buku Tanya Jawab Pengetahuan (minimum) Hidup Menggereja, disusun oleh Johanes K. Handoko, Ketua Panitia Perayaan 30 Tahun Gereja Katolik Trinitas, Paroki Cengkareng, 2008