Bagaimanakah halnya bila seorang isteri/suami (keduanya beragama Katolik) berbuat mesum dan nyata diketahui pasangannya? Apakah tindakannya, karena agama Katolik tidak membenarkan perceraian?
Menurut sabda Tuhan, “barangsiapa menceraikan isterinya lalu mengawini orang lain, dia berbuat zinah dan siapa yang mengawini wanita yang diceraikan oleh lakinya, dia pun berbuat zinah.” (Luk 16:18; Mrk 10: 11). Maka dari itu suami atau isteri pada mulanya tidak lagi wajib untuk hidup bersama dia. Pihak yang salah itu tidak lagi mempunyai segala hak perkawinan. Akan tetapi siapakah yang belum pernah berbuat salah? “Ampunilah kesalahan kami, seperti kamipun mengampuni yang bersalah kepada kami” demikialah doa utama yang diajarkan oleh Yesus Kristus kepada kita. Kalau ada kemungkinan pihak yang salah itu kemudian insyaf, bukankah lebih baik hal itu dimaafkan? Apalagi kalau sudah memiliki anak. Kalau dia bersikeras tetap dalam dosanya, pihak yang tak bersalah itu boleh meninggalkannya, bahkan kadang-kadang boleh menceraikan secara catatan sipil, tetapi selama dia masih hidup, pihak yang tak bersalah itu tetap tak boleh kawin lagi.
Sumber: Buku Tanya Jawab Pengetahuan (minimum) Hidup Menggereja, disusun oleh Johanes K. Handoko, Ketua Panitia Perayaan 30 Tahun Gereja Katolik Trinitas, Paroki Cengkareng, 2008