Sakramen Pernikahan

PANDUAN PERSIAPAN PERKAWINAN SECARA KATOLIK
PAROKI TRINITAS, CENGKARENG
Telp; (021) 6193882 / 54393526

 

 

  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perkawinan Gerejani

 

  1. Calon Pengantin  mengambil formulir pendaftaran perkawinan di Sekretariat Paroki  Trinitas
  2. Selanjutnya formulir pendaftaran diisi di rumah. Calon pengantin yang beragama Katolik diwajibkan meminta tanda tangan Ketua Lingkungan.
  3. Calon pengantin Katolik yang berasal dari luar Paroki Trinitas,  diwajibkan untuk  meminta tanda tangan ketua lingkungan & Pastor Paroki tempat  calon pengantin menjadi Warga Paroki.
  4. Calon pengantin yang tidak beragama Katolik,  tidak perlu meminta tanda tangan Pastor Paroki ataupun Ketua Lingkungan.
  5. Formulir yang telah diisi secara lengkap segera dikembalikan ke Sekretariat Paroki Trinitas.
  6. Mengisi Formulir Pendaftaran Kursus MRT)Formulir pendaftaran MRT yang telah diisi oleh calon pengantin dan sudah ditanda tangani oleh Pastor Paroki  serta diberikan stempel Paroki harap diantar oleh calon pengantin  ke tempat pendaftaran KPP
  7. Calon pengantin dapat melihat jadwal KPP yang berlaku di Sekretariat Paroki Trinitas atau  di WARTA PAROKI
  8. Calon pengantin hendaknya sudah mengikuti MRT paling lambat 3 bulan sebelum hari Penerimaan Sakramen / Pemberkatan Perkawinan

 

  • Dokumen-dokumen  yang dibutuhkan:
  1. Surat Baptis Salinan terbaru bagi calon pengantin beragama Katolik (baik calon suami maupun calon istri).  Salinan surat Permandian terbaru ini  berlaku tidak lebih dari 6  bulan (sampai tgl Perkawinan).  Tujuannya adalah untuk memperjelas status calon suami dan calon istri, yaitu belum pernah menikah secara Gerejawi.
  2. Fotocopy KK Paroki / Surat Keterangan domisili dari Ketua Lingkungan
  3. Surat  Baptis  Kristen & Fotocopynya bagi calon pengantin beragama Kristen
  4. Fotocopy Akte Lahir (pria & Wanita)
  5. Fotocopy KTP (pria & Wanita)
  6. Surat Keterangan/Akte Kematian bagi calon pengantin  yang sudah pernah menikah dan pasangannya sudah meninggal.
  7. Surat Izin  Komandan bagi anggota  TNI/POLRI
  • Foto Berdampingan
  1. Ukuran 4 x 6 = 3 lembar berwarna  (berpakaian formal dan rap & foto tanpa rekayasa)
  2. Posisi calon istri berada  disebelah kiri dari calon suami.
  3. Foto berdampingan ini diperlukan untuk pengarsipan dan pembuatan Surat Perkawinan Gereja.
  4. Beserta berkas-berkas yang lain,  foto diserahkan ke Sekretariat Paroki.
  • SAKSI PERKAWINAN
  1. Saksi Perkawinan adalah 2 (dua) orang,  yakni pasangan suami-istri yang beragama Katolik, dan sudah menikah secara katolik serta telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan).
  2. Orang tua dari calon mempelai tidak boleh menjadi saksi perkawinan.
  3. Diperlukan data identitas diri lengkap dari para saksi, yaitu Nama (sesuai surat baptis), Usia, Agama, Hubungan dengan calon mempelai, Pekerjaan, dan Alamat Tinggal.  Data-data saksi harus diserahkan ke Sekretariat Paroki paling lambat satu Minggu sebelum hari Perkawinan (lihat formulir data saksi)
  4. Diperlukan fotocopy KTP dan Surat Perkawinan dari Saksi
  • Penyelidikan Perkawinan/Kanonik
  1. Penyelidikan kanonik dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan  sebelum hari perkawinan di Gereja. Jadwal kanonik akan diatur oleh Sekretariat Paroki, setelah semua syarat administrasi perkawinan lengkap. Penyelidikan Kanonik  bertujuan agar Pastor, merasa pasti bahwa surat-surat yang diperlukan untuk upacara Gerejani sudah lengkap, selain untuk memastikan bahwa kedua calon mempelai tidak memiliki masalah yang dapat mengganggu jalannya pernikahan.  Pastor juga akan mempersiapkan iman, Sakramen Tobat dan Komuni bagi calon mempelai yang Katolik.
  2. Pada saat Kanonik, calon mempelai yang bukan beragama Katolik, harus membawa  2  orang saksi (tidak harus beragama Katolik)  yang mempunyai hubungan keluarga dengan calon mempelai, usia di atas 21 tahun. Saksi-saksi ini akan dimintai keterangan penguat bagi calon mempelai bahwa calon memang belum pernah menikah (berstatus bebas).
  3. Diperlukan fotocopy KTP dari dua orang saksi Kanonik

 

  • Jadwal Pelayanan Pemberkatan Perkawinan

Waktu pemberkatan Perkawinan  di Gereja Trinitas adalah:

Senin – Jumat  :  Pkl 11.00 WIB (jadwal bisa disesuaikan)

Sabtu : Pkl 11.00   &  Pkl 13.00 (Gereja  ) dan   09;00 (Kapel Trinitas)

Minggu : Pkl 11:00    &   Pkl 13:00 ( Gereja  / Kapel )

 

  1. Mengingat jumlah umat banyak dan pada bulan-bulan tertentu, cukup banyak pasangan yang akan menikah,  maka pemberkatan pada jam 11.00 dan jam 13.00  di Gereja Trinitas akan dilayani sekaligus 2 pasang pengantin. Pemberkatan di Kapel Trinitas hanya untuk Satu Pasang pengantin.
  2. Upacara Pemberkatan Perkawinan/Penerimaan Sakramen Perkawinan pada hari Sabtu bisa dilaksanakan dalam misa jika kedua calon pengantin menghendakinya. Sedangkan Pemberkatan Perkawinan  yang  dilaksanakan pada hari Minggu, tidak dilayani dengan misa, mengingat pada hari Minggu,  Pastor Paroki sudah  merayakan misa lebih dari dua kali. Pasangan pengantin yang beragama Katolik-Katolik  dapat dibagikan komuni suci, sedangkan yang beda agama dan beda gereja tidak dibagikan komuni suci. Penerimaan Sakramen Perkawinan/pemberkatan perkawinan pada hari Minggu bisa dilaksanakan dalam misa jika  dipimpin oleh Pastor Tamu. (Pastor tamu dihubungi/dicari sendiri oleh calon pengantin  dan kemudian memberitahukan ke Pastor Paroki Trinitas/ Sekretariat Paroki)

 

  • Liturgi & Buku Upacara Perkawinan
  1. Calon pengantin dimohon untuk menyediakan orang/lektor untuk membaca  Kitab Suci dan Doa Umat.
  2. Teks Tata upacara Sakramen/pemberkatan perkawinan dan daftar lagu-lagu yang direkomendasikan untuk Upacara Perkawinan sudah disiapkan oleh Gereja. Teks akan dikirim  ke alamat  email calon pengantin.  Calon pengantin dimohon untuk menyusun/mengaturnya dalam bentuk buku.
  3. Jika terjadi pemberkatan lebih dari satu pasang mempelai, buku Upacara Perkawinan sebaiknya dibicarakan bersama-sama dengan pasangan lainnya, dan dikonsultasikan juga dengan Pastor.

 

  • LAIN-LAIN

Sumbangan untuk Dekorasi dan  pemeliharaan/Perawatan Fasilitas Gereja

Sumbangan Dekorasi

(wajib)

Bunga Maria (kalau pesan)

Bunga Persem-bahan

(kalau pesan)

Pemeliharaan Fasiltas

Gereja Trinitas (AC )

Pemeliharaan Fasiltas

Kapel  Trinitas

Umat Paroki

Umat dari luar Paroki

Umat Paroki

Umat dari luar Paroki

Rp 600.000

Rp 150.000

Rp 150.000

Rp 1.500.000

Rp 5.000.000

Rp 600.000

Rp 2.500.000

 

Catatan :

  1. Pemesanan dan pembayaran bunga  serta sumbangan pemeliharaan Gereja melalui Sekretariat Paroki,  paling lambat  satu minggu sebelum  pernikahan dilaksanakan.
  2. Calon pengantin yang menginginkan  bunga khusus (warna dll) harap menghubungi tim Bunga (Ibu Martina : 085100274577 / 08161121218 )

 

  • Shooting Video
  1. Catatan: Kameramen dan fotografer serta crew dilarang untuk naik ke Panti Imam  atau mondar-mandir di sekitar altar

 

  • Stipendium (Sumbangan Gereja)
  1. Pelayanan Gereja adalah satu kesatuan yang dilaksanakan oleh Pastor dan Tim Gereja – Koster, Misdinar dan lain-lain.  Oleh karena itu Stipendium hanya diberikan  Kepada Pastor Yang memberkati,  dan diserahkan ke Sekretariat  sebelum hari pemberkatan.
  2. Pasangan yang menikah dengan upacara pemberkatan Perkawinan dipimpin Romo tamu, perlu menyiapkan 2 (dua) Stipendium, satu untuk Romo yang memimpin upacara, dan satu lagi untuk Gereja Trinitas.
  3. Pasangan yang menikah di Paroki lain, tetapi penyelidikan kanoniknya dilaksanakan di Paroki Trinitas dimohon untuk memberikan kontribusi berupa sumbangan SUKARELA yang diserahkan ke Sekretariat pada saat pengambilan berkas perkawinan, sebagai pengganti administrasi dan ungkapan syukur atas pelayanan Paroki selama proses persiapan menuju perkawinan.

 

  • Gladi Resik
  1. Tim SKK (Seksi Kerasulan Keluarga) mengadakan Gladi Resik untuk calon mempelai guna  memperlancar jalannya tata cara liturgi upacara pemberkatan perkawinan di Gereja.  Calon pengantin akan dihubungi oleh Sekretariat/ Tim SKK untuk membuat jadwal gladi resik.
  2. Pada waktu Gladi resik, calon pengantin harap membawa Teks Tata Upacara Perkawinan yang telah dibuat.
  3. Jika dalam upacara pemberkatan lebih dari satu pasang pengantin, diminta pengertian dan kerjasama dari semua pasangan dan keluarganya guna kelancaran jalannya Upacara Gereja.
  4. Para tamu dan keluarga calon mempelai diminta memasuki dan mengambil tempat duduk di dalam gereja, sebelum upacara perkawinan dimulai, kecuali para orangtua dan  saksi yang boleh mendampingi calon mempelai di pintu utama gereja.

 

  • Posisi duduk Mempelai dan Keluarga dalam Gereja
  1. Posisi  duduk  pengantin di dalam Gereja  dan tata letak kursi mempelai dan keluarga, akan  dijelaskan pada waktu gladi resik.

 

Catatan penting :

Pengantin yang menyiapkan makanan/snack  untuk dibagikan kepada undangan yang hadir, dan makan di sekitar komplek Gereja, TIDAK DIPERBOLEHKAN  menggunakan kemasan STYROFOAM. Hal ini penting untuk menjaga kesehatan dan kelestarian LINGKUNGAN  HIDUP

Untuk menjaga lingkungan/Komplek Gereja Trinitas tetap bersih, Pengantin  DILARANG untuk MENERIMA UCAPAN SELAMAT dari  para sahabat dengan MENGGUNAKAN BUNGA PAPAN.

 

DOKUMEN UNTUK CATATAN SIPIL PERKAWINAN

( Catatan sipil tidak diurus oleh Sekretariat Paroki tapi diurus sendiri oleh pengantin)

  1. Surat Perkawinan Gereja (asli dan copy)  + Legasir (bila lebih dari 60 hari)
  2. Surat Keterangan dari Kelurahan N1,N2,N4 dan PM1 (DKI)
  3. Surat Baptis dari kedua mempelai  yang beragama Katolik & Kristen
  4. FC KTP & KK kedua mempelai
  5. Fc Akte Lahir kedua mempelai (tunjukan aslinya)
  6. Pas Foto berdampingan ukuran 4 x 6 berwarna, 5 lembar (foto tanpa rekayasa)
  7. FC KTP 2 orang saksi (saksi tidak boleh orang tua kandung)
  8. Surat pernyataan belum pernah menikah diatas materai Rp 6.000 dan diketahui 2 orang saksi + stepel RT/RW setempat
  9. Surat Izin Komandan bagi TNI dan POLRI
  10. Dispensasi dari Camat jika perkawinan kurang dari 10 hari kerja
  11. FC kutipan akte perceraian/kematian apabila sudah pernah menikah (tunjukan aslinya)
  12. FC akte kelahiran anak  jika sudah memiliki anak
  13. Surat izin dari Pengadilan jika mempelai belum berusia 19 tahun (pria) dan 16 tahun (wanita)

14.  Perjanjian Perkawinan dari Notaris (jika ada)