Imam ekskomunikasi adalah seorang imam yang dijatuhi hukuman ekskomunikasi (dikeluarkan dari persekutuan) karena sebab-sebab tertentu, seperti pelaku/pendukung aborsi/pengguguran kandungan, mengajarkan ajaran sesat, dan juga alasan khusus lainnya yang dijatuhkan oleh Tahta Suci.
Biasanya, seorang imam ekskomunikasi itu: (1) dilarang menerima Komuni; (2) tidak dianggap sebagai anggota Gereja lagi.
Ada kasus yang terjadi di tahun 2001, seorang imam di Srilanka (yang kebetulan juga seorang OMI) dijatuhi hukuman ekskomunikasi karena dianggap sesat ketika berbicara tentang Maria dan penciptaan. Imam ini kembali diterima dalam Gereja Katolik setelah mengaku salah dan mengucapkan kembali Syahadat Iman Para Rasul.
(Romo Henrikus Asodo, OMI, Rektor Seminari Tinggi OMI, Yogyakarta)