You are here : Home Gereja dan Paroki Siapa saja yang dimaksud "umat Paroki" ?

Siapa saja yang dimaksud "umat Paroki" ?

Yang pasti adalah umat yang sudah tinggal kurang lebih 3 (tiga) bulan di Paroki tertentu. Sebab setelah itu umat mempunyai kewajiban mendaftarkan diri kepada Ketua Lingkungannya. Jadi, bukan berdasarkan di mana mereka dibaptis, bukan juga karena setiap Minggu merayakan Ekaristi di gereja atau paroki lain.

 

Sumber: Buku Tanya Jawab Pengetahuan (minimum) Hidup Menggereja, disusun oleh Johanes K. Handoko, Ketua Panitia Perayaan 30 Tahun Gereja Katolik Trinitas, Paroki Cengkareng, 2008