| Di Mana Hak Anak? |
| Artikel - Keluarga | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| Thursday, 23 July 2009 09:05 | |||||||||||||||||||||||||||||||||
Setiap tahun, Hari Anak Nasional diperingati. Namun, dalam kenyataannya banyak anak yang haknya belum terpenuhi. Hal ini terbukti dari masih jauhnya pemenuhan hak dasar anak, seperti hak memperoleh identitas, pengasuhan, kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus anak dari perlakuan salah, eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi.Ketua Komisi Perlindungan Andak Indonesia (KPAI) Hadi Supeno menyebutkan, pemenuhan hak anak di bidang kesehatan masih buruk. Indikatornya antara lain, angka kematian bayi masih tinggi, 4,5 juta anak menderita kekurangan gizi, terutama di NTT dan NTB, serta 650 anak menderita HIV/AIDS, malaria, dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Perokok pemula usia muda pun meningkat pada usia rata-rata 7-9 tahun. “Depkes lebih banyak bicara soal hilir seperti obat dan jamkesmas, tetapi sangat kurang bicara soal pencegahan seperti pembudayaan hidup bersih dan sehat,” katanya belum lama ini. Kondisi yang sama juga terjadi di dunia pendidikan anak. Secara umum, program wajib belajar 9 tahun berhasil, namun masih banyak anak yang tercecer, terutama mereka kaum miskin kota, daerah-daerah terpencil dan pulau-pulau terluar. Hak anak lainnya yang tidak terpenuhi adalah, hak memperoleh identitas (akta kelahiran). Sampai saat ini, baru 40% dari 80 juta anak yang memiliki akta kelahiran. Hal ini karena akte kelahiran masih diperjualbelikan oleh pemerintah daerah. Dari sekitar 500 kabupaten dan kota, baru 219 yang memiliki kebijakan penerbitan akta kelahiran gratis. “Padahal UU 23/2002 menjamin setiap anak berhak memperoleh identitas kewarganegaraan berupa akta kelahiran, yang penerbitannya menjadi tanggungjawab pemerintah tanpa dipungut biaya,” tegasnya. Negara juga gagal mengimplementasikan mandat konstitusi untuk melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi. Belum diberikannya hak-hak kesehatan bagi anak-anak yang terpinggirkan secara khusus, rutin dan termonitor, seperti pada anak jalanan dan anak terlantar. Akibatnya, anak jalanan sangat rentan terhadap berbagai penyakit menular yang bisa membahayakan diri mereka. “Banyak anak yang juga masih hidup di kamp-kamp pengungsian, di daerah bencana ataupun sisa konflik, seperti Aceh dan Atambua, NTT,” ujarnya. Kematian Bayi Tinggi Direktur World Vision Indonesia, Trihadi Saptoadi, menambahkan alasan anak tidak mengenyam pendidikan akibat kemiskinan. “Banyak anak putus sekolah karena tidak punya biaya, akhirnya terpaksa berhenti dan bekerja membantu orangtua. Kendala lain, lokasi sekolah lanjutan jauh dan terbatasnya transportasi,” jelasnya. Di bidang kesehatan, Trihadi menilai, potret kesehatan anak tidak lepas dari kondisi ibu ketika hamil dan persalinan. Fakta menunjukkan, sebanyak 288 ibu terenggut nyawanya per 100.000 kelahiran hidup di Indonesia. Angka kematian ibu ini termasuk tertinggi di Asia Tenggara. Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) 2007 menunjukkan, ada 4 “terlalu” yang mengakibatkan kematian ibu, yakni terlalu muda melahirkan (di bawah 20 tahun), terlalu sering melahirkan (lebih dari 3 anak), terlalu rapat jarak melahirkan (kurang dari 2 tahun), dan terlalu tua melahirkan (lebih dari 35 tahun). Dalam 5 tahun terakhir terjadi “baby boom”, dengan kelahiran 4-5 juta bayi per tahun. Dengan demikian, setiap tahun masih ada 120.000 hingga 150.000 bayi yang meninggal sebelum berusia 1 tahun. Harus Serius Menyikapi kondisi tersebut, psikolog anak sekaligus Ketua Komini Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi, mengatakan pemenuhan hak anak belum optimal. Masih tingginya anak kurang gizi, kelaparan, kekerasan dan pekerja anak tidak hanya mengganggu pertumbuhan fisik, tapi juga psikologi anak. “Menjadi pengemis, pengamen, dan hidup di jalanan, bukan tempat yang layak bagi anak. Ini merampas hak mereka untuk hidup lebih bersih dan sehat. Pengaruhnya anak jadi lebih agresif dan bisa jadi calon pelaku kriminal,” katanya. Dalam hal pendidikan, menurut Kak Seto, sapaan akrabnya, tidak hanya belum memenuhi sepenuhnya hak mereka untuk mengenyam pendidikan, tapi juga masih merebaknya kekerasan dan diskriminasi di sekolah. “Kelakuan guru yang cenderung masih menggunakan kekerasan dan suasana belajar yang kaku, menjadi momok bagi anak. Anak tertekan sehingga tidak hanya menambah anak putus sekolah tapi juga mempengaruhi tumbuh kembang kecerdasan anak,” tegasnya. Dia menegaskan, hal ini penting diperhatikan pemerintah mengingat belakangan ini banyak sekali kasus kekerasan guru terhadap siswa. Selain itu, untuk menciptakan generasi muda yang cerdas, diperlukan pendidikan yang bermutu secara psikologis. “Biar anak dikasih sekolah gratis, tapi gurunya tidak dilatih untuk profesional saat mengajar, kecerdasan anak tidak akan berkembang dengan baik karena rasa takut yang selalu menghantui,” katanya. Guru, kata Kak Seto, seyogyanya memahami belajar sebagai hak – bukan kewajiban. Sebagai hak, guu wajib menciptakan suasana belajar yang nyaman, kreatif, dan menyenangkan untuk memenuhi hak anak mendapatkan pendidikan yang baik. Sebaliknya, jika belajar dianggap kewajiban, guru cenderung memberlakukan aturan yang mengikat anak, kaku, dan membebani. Tekanan dalam pendidikan juga datang dari keluarga. Anak selalu dipaksa untuk mencapai tingkat pendidikan sesuai keinginan orangtua, seperti selalu ranking, jadi dokter, dan les tambahan. Hal ini merampas hak anak untuk bebas memilih dan menikmati masa anak-anaknya. (DMF/A-17)
Potret Buram Anak Indonesia (dalam stastistik)
Sumber: Harian Umum Suara Pembaruan Minggu, 19 Juli 2009
|
Trinitas Facebook Fan Page
Join us so and get updates from our official fan page.
Gereja Trinitas on Twitter
Follow us on twitter so you will get updates from us!
Wapita
Download selebaran wapita dalam format PDF.
Setiap tahun, Hari Anak Nasional diperingati. Namun, dalam kenyataannya banyak anak yang haknya belum terpenuhi. Hal ini terbukti dari masih jauhnya pemenuhan hak dasar anak, seperti hak memperoleh identitas, pengasuhan, kesehatan, pendidikan, perlindungan khusus anak dari perlakuan salah, eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi.




